Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api
Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api (SIMKA) merupakan sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu mengorganisir data dan informasi gangguan operasional atau kondisi darurat akibat kecelakaan maupun bencana alam (Non Kecelakaan Kereta Api) yang telah dialami baik terjadi pada prasarana maupun sarana kereta. Sistem ini dibangun dengan konsep penerapan sebagai berikut;
Dasar Hukum
1. UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Penerapan struktur sistem yang modular dan berbasis web
Dengan penerapan ini, pembaruan dan perbaikan aplikasi dapat dilakukan dengan cepat dan tept tanpa mengganggu kinerja bagian aplikasi yang lain;
Penerapan basis data (database) terpusat.
Dengan menerapkan basis data terpusat, pekerjaan mengelola dan memelihara data lebih mudah dilakukan, termasuk sebagai upaya meminimalisir inkonsistensi data dan menghilangkan redudansi data; dan
Penerapan pengguna dengan hak akses berdasarkan tanggung jawabnya.
Sebagai salah satu upaya menerapkan fungsi keamanan aplikasi dan sebagai upaya menjaga akurasi data, sistem ini menerapkan pengguna (user) aplikasi yang dibatasi hak aksesnya. Baik hak terhadap pengolahan data maupun hak terhadap lingkup data.
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Apa itu Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api merupakan sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu mengorganisir data dan informasi gangguan operasional atau kondisi darurat akibat kecelakaan maupun bencana alam (Non Kecelakaan Kereta Api) yang telah dialami baik terjadi pada prasarana maupun sarana kereta.
-
Apa tujuan dibangunnya Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Penyediaan data dan informasi gangguan operasional atau kondisi darurat yang dialami untuk proses analisa, evaluasi dan pengambilan keputusan/mitigasi dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan terjamin validitasnya.
-
Apa yang dimaksud dengan keadaan darurat Perkeretaapian?
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan gangguan operasional kereta api, baik berupa kecelakan maupun bencana alam (Non Kecelakaan Kereta Api) yang telah dialami pada prasarana maupun sarana kereta api.
-
Siapa penganggungjawab Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
-
Siapa pengguna Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Stakeholder dilingkungan Direktorat Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
-
Siapa yang dapat menggunakan data dan informasi dari Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Seluruh pihak-pihak yang membutuhkan data dan informasi tentang kecelakaan yang pernah dialami didalam pelaksanaan operasional kerja perkeretaapian. Detail data dan informasi yang diberikan mengacu kepada kewenangan pihak yang membutuhkan terebut.
-
Informasi apa saja yang didapat dari Sistem Informasi Kecelakaan Kereta Api?
Informasi kecelakaan kereta api, yaitu; tanggal kejadian, lokasi kejadian, jenis kecelakaan, penyebab kecelakaan, akibat kecelakaan, kondisi korban akibat kecelakaan dan penanganan atau tindakan yang sudah dilakukan.













